22 Agustus 2021 - Administrator
Jika sudah tidak mendapat tunjangan isteri / suami atau anak, apakah manfaat pensiun peserta akan berkurang ?
Tidak, manfaat pensiun peserta tidak akan berkurang jumlahnya
Apabila ada perubahan data keluarga, alamat dan yang lainnya yang berhubungan dengan pensiunan, apakah harus dilaporkan ke Dana Pensiun Pegadaian ?
Setiap ada perubahan data keluarga, alamat dan yang lainnya yang berhubungan dengan pensiunan, maka wajib dilaporkan ke Dana Pensiun Pegadaian
Selain pensiunan berinisiatif untuk melaporkan sendiri, apabila ada perubahan data. Apakah ada kewajiban bagi pensiunan untuk melaporkan ke Dana Pensiun Pegadaian ?
Setiap tahunnya Dana Pensiun Pegadaian akan melakukan Data Ulang bagi pesertanya, dengan mengirim surat yang berisi formulir Data Ulang peserta. Formulir tersebut harus diisi dengan benar, ditandatangani dan diketahui oleh Pejabat setempat (pilih salah satu: RT / RW / Kelurahan)
Bagaimana cara mengurus Asuransi Kesehatan / BPJS ?
Dana Pensiun Pegadaian tidak menangani asuransi kesehatan / BPJS pensiunan. Yang menangani asuransi kesehatan / BPJS adalah Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata (YKPP) yang beralamat di Jl. Rawamangun No.14 A Rawasari – Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10570. No Telp. / fax. 021 – 4224885
Apabila peserta, isteri / suami meninggal dunia, apakah ada santunan kematian dari Dana Pensiun Pegadaian ?
Tidak ada. Dana Pensiun Pegadaian tidak memberikan / membayarkan santuan kematian. Ahli waris akan mendapatkan Uang Duka Wafat dari PT TASPEN (Persero) dan santunan dari YKPP