Loading...

Manfaat Berkala Dana Pensiun Pegadaian


  1. Pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara bulanan, dibayarkan setiap tanggal 1 sampai dengan tanggal 5 bulan berjalan
  2. Kenaikan manfaat pensiun sebesar 5% (lima persen) setiap 2 tahun sekali, sesuai dengan yang tercantum di Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegadaian (PDP)
  3. Pembayaran manfaat lain berupa sumbangan hari raya dibayarkan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekali setahun paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari raya Idul Fitri.