Peserta dan mitra kerja yang terhormat,
Dana Pensiun Pegadaian berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan bertujuan untuk menjadi Dana Pensiun terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas. Untuk menjaga komitmen tersebut, kami memiliki sarana pelaporan whistleblowing system (WBS). WBS memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum atau fraud, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh internal Dana Pensiun Dana Pensiun Pegadaian.
Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria, apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor telepon/e-mail yang bisa dihubungi. Kami menjamin kerahasiaan data diri pelapor.
Pelapor sekurangnya harus dapat menjelaskan apa yang terjadi (what), pihak yang terlibat (who), waktu kejadian (when), lokasi kejadian (where), dan bagaimana terjadinya (how).
Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi Dana Pensiun, peserta, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan Dana Pensiun dan/atau menggunakan sarana Dana Pensiun sehingga mengakibatkan Dana Pensiun, peserta, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Perilaku jajaran Dana Pensiun yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan untuk mencapai visi dan misi Dana Pensiun.
Suatu kondisi dimana anggota jajaran Dana Pensiun dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan diluar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga anggota jajaran Dana Pensiun tersebut dimungkinkan kehilangan objektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai kewenangan yang telah diberikan Dana Pensiun kepadanya.
Penyuapan adalah tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan). Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) sebagai pengelola sistem manajemen anti penyuapan yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan untuk melakukan gerakan budaya Anti Suap dan Gratifikasi. Dana Pensiun Dana Pensiun Pegadaian memberikan perlindungan kepada setiap pelapor serta menjamin kerahasiaan identitas dan laporan yang disampaikan melalui email risiko.kepatuhan@dapenpegadaian.co.id dan Nomor pengaduan: 0822 2422 2120.
Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan Anda kepada kami.
Salam