Penanganan Pengaduan Dana Pensiun Pegadaian
Penerimaan pengaduan ke Dana Pensiun Pegadaian dikelompokkan menjadi:
1. Penerimaan pengaduan secara lisan
Pengaduan secara lisan dapat dilakukan melalui telepon 021 - 2208 1044 atau datang langsung ke Dana Pensiun Pegadaian.
Petugas menerima dan mencatat setiap pengaduan yang disampaikan oleh peserta dan / atau perwakilan peserta pada register penerimaan pengaduan yang dilengkapi dengan data dan informasi pengaduan berupa:
- Identitas peserta, berupa: Nama, SK Pensiun, KTP atau KK apabila peserta belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
- Alamat dan nomor telepon peserta dan / atau perwakilan peserta yang mudah dihubungi
- Apabila pengaduan dilakukan oleh perwakilan dari peserta, dilampirkan surat kuasa khusus
- Diskripsi pengaduan
- Apabila diperlukan penyelesaian lebih lanjut, disarankan agar peserta membuat secara tertulis dengan melengkapi dokumen pendukung pengaduan.
2. Penerimaan pengaduan secara tertulis
Pengaduan yang disampaikan secara tertulis ke Dana Pensiun Pegadaian melalui: email, Whatsapp maupun surat menyurat
Petugas menerima dan mencatat setiap pengaduan yang disampaikan oleh peserta dan / atau perwakilan peserta pada register penerimaan pengaduan yang dilengkapi dengan data dan informasi pengaduan berupa:
- Identitas peserta, berupa: Nama, SK Pensiun, KTP atau KK apabila peserta belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
- Alamat dan nomor telepon peserta dan / atau perwakilan peserta yang mudah dihubungi
- Apabila pengaduan dilakukan oleh perwakilan dari peserta, dilampirkan surat kuasa khusus
- Diskripsi pengaduan
- Apabila diperlukan pengaduan dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya.
Penyelesaian pengaduan berdasarkan waktu penyelesaian pengaduan:
- Pengaduan dengan waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja
- Pengaduan dengan waktu penyelesaian 20 (dua puluh) hari kerja
- Pengaduan dengan waktu penyelesaian lebih dari 20 (dua puluh) hari kerja
Prosedur Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Dana Pensiun Pegadaian