Menginvestasikan atau melakukan penempatan dana pada berbagai instrument investasi, seperti deposito, obligasi, saham, atau lainnya sesuai regulasi yang berlaku dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Mengadministrasikan pencatatan data peserta dan pemberi kerja serta pengelolaan informasi seperti iuran, masa kerja, dan hak atas manfaat pensiun.
Melaksanakan pencatatan transaksi keuangan dana pensiun, seperti penerimaan iuran dan hasil investasi serta Menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi dana pension.
Melaksanakan Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta atau pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.