Loading...

Prosedur Pembayaran Manfaat Pensiun (Normal)

  1. Dana Pensiun membuat perhitungan manfaat pensiun normal, setelah menerima SK Pensiun dari PT Pegadaian
  2. Perhitungan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di SK Pensiun, dilampiri dengan formulir surat pernyataan pilihan pembayaran
  3. Surat pernyataan pilihan pembayaran dikirim ke Dana Pensiun dengan dilengkapi dokumen yang diperlukan
  4. Dana Pensiun membayarkan manfaat pensiun normal, sesuai dengan pilihan pembayaran
  5. Dana Pensiun membuat SK besaran manfaat pensiun, sesuai dengan pilihan pembayaran

Prosedur Pembayaran Manfaat Pensiun (Dipercepat):

  1. Dana Pensiun membuat surat tentang persyaratan pensiun dipercepat, dikirim ke tempat kerja terakhir. Apabila terdapat nomor telepon yang bisa dihubungi, maka blangko akan dikirim via whatsapp
  2. Dana Pensiun membuat perhitungan manfaat pensiun dipercepat, setelah menerima dokumen persyaratan dari peserta
  3. Perhitungan dikirim ke alamat peserta, dilampiri dengan formulir surat pernyataan pilihan pembayaran
  4. Surat pernyataan pilihan pembayaran dikirim ke Dana Pensiun
  5. Dana Pensiun membayarkan manfaat pensiun dipercepat, sesuai dengan pilihan pembayaran
  6. Dana Pensiun membuat SK besaran manfaat pensiun, sesuai dengan pilihan pembayaran

Prosedur Pembayaran Manfaat Pensiun (Ditunda):

  1. Dana Pensiun membuat surat tentang persyaratan pensiun ditunda, dikirim ke tempat kerja terakhir. Apabila terdapat nomor telepon yang bisa dihubungi, maka blangko akan dikirim via whatsapp
  2. Dana Pensiun membuat perhitungan manfaat pensiun ditunda, setelah peserta berusia pensiun dipercepat. Apabila dialihkan ke Dana Pensiun lainnya / DPLK, maka langsung dibuat perhitungan manfaat pensiun ditunda dialihkan ke Dana Pensiun lain atau DPLK
  3. Perhitungan dikirim ke alamat peserta, dilampiri dengan formulir surat pernyataan pilihan pembayaran
  4. Surat pernyataan pilihan pembayaran dikirim ke Dana Pensiun
  5. Dana Pensiun membayarkan manfaat pensiun ditunda, sesuai dengan pilihan pembayaran
  6. Dana Pensiun membuat SK besaran manfaat pensiun, sesuai dengan pilihan pembayaran

Prosedur Pembayaran Manfaat Pensiun (Cacat):

  1. Dana Pensiun membuat surat tentang persyaratan pensiun cacat, dikirim ke tempat kerja terakhir. Apabila terdapat nomor telepon yang bisa dihubungi, maka blangko akan dikirim via whatsapp
  2. Dana Pensiun membuat perhitungan manfaat pensiun cacat, setelah menerima dokumen persyaratan dari peserta
  3. Perhitungan dikirim ke alamat peserta, dilampiri dengan formulir surat pernyataan pilihan pembayaran
  4. Surat pernyataan pilihan pembayaran dikirim ke Dana Pensiun
  5. Dana Pensiun membayarkan manfaat pensiun cacat, sesuai dengan pilihan pembayaran
  6. Dana Pensiun membuat SK besaran manfaat pensiun, sesuai dengan pilihan pembayaran


Prosedur Pembayaran Manfaat Pensiun (Janda / Duda Meninggal Aktif/Pasif)

Pensiun Janda / Duda Meninggal Aktif

  1. Dana Pensiun membuat perhitungan manfaat pensiun janda/duda, setelah menerima SK Pensiun dari PT Pegadaian
  2. Perhitungan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di SK Pensiun, dilampiri dengan formulir surat pernyataan pilihan pembayaran
  3. Surat pernyataan pilihan pembayaran dikirim ke Dana Pensiun dengan dilengkapi dokumen yang diperlukan
  4. Dana Pensiun membayarkan manfaat pensiun janda/duda, sesuai dengan pilihan pembayaran
  5. Dana Pensiun membuat SK besaran manfaat pensiun, sesuai dengan pilihan pembayaran


Pensiun Janda / Duda Meninggal Pasif

  1. Dana Pensiun membuat surat tentang persyaratan pensiun janda/duda, dikirim ke alamat ybs. Apabila terdapat nomor telepon yang bisa dihubungi, maka blangko akan dikirim via whatsapp
  2. Dana Pensiun membuat perhitungan manfaat pensiun janda/duda, setelah menerima dokumen persyaratan dari peserta
  3. Perhitungan dikirim ke alamat janda/duda, dilampiri dengan formulir surat pernyataan pilihan pembayaran
  4. Surat pernyataan pilihan pembayaran dikirim ke Dana Pensiun
  5. Dana Pensiun membayarkan manfaat pensiun janda/duda, sesuai dengan pilihan pembayaran
  6. Dana Pensiun membuat SK besaran manfaat pensiun, sesuai dengan pilihan pembayaran

Pensiun Anak Meninggal Aktif

  1. Dana Pensiun membuat perhitungan manfaat pensiun anak, setelah menerima SK Pensiun dari PT Pegadaian
  2. Perhitungan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di SK Pensiun, dilampiri dengan formulir surat pernyataan pilihan pembayaran
  3. Surat pernyataan pilihan pembayaran dikirim ke Dana Pensiun dengan dilengkapi dokumen yang diperlukan
  4. Dana Pensiun membayarkan manfaat pensiun anak, sesuai dengan pilihan pembayaran
  5. Dana Pensiun membuat SK besaran manfaat pensiun, sesuai dengan pilihan pembayaran


Pensiun Anak Meninggal Pasif

  1. Dana Pensiun membuat surat tentang persyaratan pensiun anak, dikirim ke alamat ybs. Apabila terdapat nomor telepon yang bisa dihubungi, maka blangko akan dikirim via whatsapp
  2. Dana Pensiun membuat perhitungan manfaat pensiun anak, setelah menerima dokumen persyaratan dari peserta
  3. Perhitungan dikirim ke alamat anak, dilampiri dengan formulir surat pernyataan pilihan pembayaran
  4. Surat pernyataan pilihan pembayaran dikirim ke Dana Pensiun
  5. Dana Pensiun membayarkan manfaat pensiun anak. sesuai dengan pilihan pembayaran
  6. Dana Pensiun membuat SK besaran manfaat pensiun, sesuai dengan pilihan pembayaran

Prosedur Pembayaran Manfaat Pensiun (Pihak yang Ditunjuk)

  1. Dana Pensiun membuat perhitungan manfaat pensiun kepada pihak yang ditunjuk, setelah menerima SK Pensiun dari PT Pegadaian
  2. Perhitungan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di SK Pensiun, dilampiri dengan formulir surat pernyataan pilihan pembayaran
  3. Surat pernyataan pilihan pembayaran dikirim ke Dana Pensiun dengan dilengkapi dokumen yang diperlukan
  4. Dana Pensiun membayarkan manfaat pensiun kepada pihak yang ditunjuk secara sekaligus 100%
  5. Dana Pensiun membuat SK besaran manfaat pensiun sekaligus 100%