Jika sudah tidak mendapat tunjangan isteri / suami atau anak, apakah manfaat pensiun peserta akan berkurang ?
Tidak, manfaat pensiun peserta tidak akan berkurang jumlahnya
Apabila ada perubahan data keluarga, alamat dan yang lainnya yang berhubungan dengan pensiunan, apakah harus dilaporkan ke Dana Pensiun Pegadaian ?
Setiap ada perubahan data keluarga, alamat dan yang lainnya yang berhubungan dengan pensiunan, maka wajib dilaporkan ke Dana Pensiun Pegadaian
Selain pensiunan berinisiatif untuk melaporkan sendiri, apabila ada perubahan data. Apakah ada kewajiban bagi pensiunan untuk melaporkan ke Dana Pensiun Pegadaian ?
Setiap tahunnya Dana Pensiun Pegadaian akan melakukan Data Ulang bagi pesertanya, dengan mengirim surat yang berisi formulir Data Ulang peserta. Formulir tersebut harus diisi dengan benar, ditandatangani dan diketahui oleh Pejabat setempat (pilih salah satu: RT / RW / Kelurahan)
Bagaimana cara mengurus Asuransi Kesehatan / BPJS ?
Dana Pensiun Pegadaian tidak menangani asuransi kesehatan / BPJS pensiunan. Yang menangani asuransi kesehatan / BPJS adalah Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata (YKPP) yang beralamat di Jl. Rawamangun No.14 A Rawasari – Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10570. No Telp. / fax. 021 – 4224885
Apabila peserta, isteri / suami meninggal dunia, apakah ada santunan kematian dari Dana Pensiun Pegadaian ?
Tidak ada. Dana Pensiun Pegadaian tidak memberikan / membayarkan santuan kematian. Ahli waris akan mendapatkan Uang Duka Wafat dari PT TASPEN (Persero) dan santunan dari YKPP
Bagaimana cara mengurus santunan tersebut ?
Apabila Peserta, isteri/suami meninggal dunia, maka harus dilaporkan terlebih dahulu ke Dana Pensiun Pegadaian. Oleh Dana Pensiun Pegadaian akan dibuatkan surat pengantar untuk PT TASPEN (Persero) dan YKPP.
Untuk PT TASPEN (Persero):
a. Surat Pengantar dari Dana Pensiun Pegadaian;
b. Ambil formulir AKT.5 di PT TASPEN (Persero), untuk diisi dan dilengkapi persyaratannya yang ada dibaliknya.
Pengurusan tersebut dapat dilakukan di PT TASPEN (Persero) terdekat.
Untuk YKPP:
a. Copy Surat keterangan meninggal dunia dilegalisir;
b. Copy SK Pensiun;
c. Copy nomor rekening ahli waris;
d. Surat keterangan ahli waris;
Apakah Dana Pensiun Pegadaian dapat memberikan pinjaman / kredit kepada pensiunan ?
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 1992 Dana Pensiun Pegadaian tidak diperbolehkan memberikan kredit dan mengagunkan asset Dana Pensiun Pegadaian untuk mendapatkan kredit.
Apakah Dana Pensiun Pegadaian dapat memberikan referensi / surat keterangan / jaminan kepada bank bagi pensiunan yang akan mengambil kredit di bank ?
Apabila diperlukan dan ada permintaan dari pensiunan, Dana Pensiun Pegadaian hanya memberikan slip pembayaran manfaat pensiun kepada para pensiunan yang akan mengambil kredit di bank.
Jika peserta pensiun, isteri / suami meninggal dunia, apa yang harus dilaporkan oleh anggota keluarga ke Dana Pensiun Pegadaian ?
a. Melaporkan ke Dana Pensiun Pegadaian, melalui telepon atau mengirim per pos,
foto copy surat kematian disertakan juga foto copy SK Pensiun
b. Dana Pensiun Pegadaian akan mengirim surat (syarat pensiun janda/duda/anak) apabila yang meninggal dunia adalah peserta
c. Apabila yang meninggal dunia adalah ahli waris isteri / suami, maka Dana Pensiun Pegadaian, tidak akan mengirim syarat pensiun janda / duda
d. Setelah persyaratan diterima, maka DPP akan memberikan surat pengantar ke PT TASPEN (Persero) dan YKPP.
Apakah harus segera melapor jika peserta pensiun meninggal dunia, Mengapa?
Apabila ada peserta pensiun (peserta sendiri atau janda / duda) yang meninggal dunia harus segera dilaporkan di Dana Pensiun Pegadaian, karena akan berpengaruh terhadap pembayaran manfaat pensiun
Terutama jika yang meninggal adalah peserta, maka penerimaan manfaat pensiun janda/duda/anak akan menjadi 75% dari besaran manfaat pensiun peserta
Demikian juga apabila yang meninggal adalah penerima manfaat pensiun janda/duda/anak, jika sudah tidak ada yang berhak lagi untuk menerimanya maka pensiunnya berakhir
Selamat berpisah Pak Nur Djunaedi dan Pak Sugeng Suratno
Selamat datang Pak Tugiatmoko dan Ibu Maria Regina Anna Savitri
Instalasi dan Aktivasi :
1. https://www.dapenpegadaian.co.id/mobileapps
2. Instal aplikasi Digisys Dapen
3. Masukan NIK Pendek dan Email Peserta
4. Ikuti persyaratan Password yang telah ditentukan ( contoh : Pegadaian123$ )
5. Klik tombol ( Aktivasi )
6. Unggah Photo KTP
7. Unggah Photo Selfe anda beserta KTP
8. Password terdiri dari 6 karakter huruf besar, kecil dan angka serta simbol
( Contoh Pass: Pegadaian123$ )
9. Klik Aktivasi Akun
10. Kode OTP akan terkirim lewat WhatsApp & E-mail yang didaftarkan
11. Periksa Whatsapps, email anda inbox/spam folder untuk melihat kode OTP
12. Silahkan tunggu sampai petugas Dapen melakukan verifikasi pada account peserta
13. Anda dapat mengulangi Langkah diatas bilamana kode tersebut sudah kadaluarsa / expired.