Loading...

Penerima manfaat pensiun dari Dana Pensiun Pegadaian khususnya bagi Peserta dan pasangannya yang meninggal dunia, akan mendapatkan uang duka wafat dari YKP Permata dan klaim kematian dari PT Taspen Life, sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku di instansi terkait.

Pengajuan klaim tersebut dikirim ke Dana Pensiun Pegadaian yang akan diteruskan ke instansi terkait. Syarat-syarat tersebut dapat dikirim via Email atau ekspedisi.

1. Pasangan Meninggal Dunia (Peserta masih hidup)

  • Surat / Akta kematian
  • SK Pensiun
  • KTP alm
  • KTP dan KK Peserta
  • Buku rekening an Peserta
  • Nomor Telepon/Hp yang mudah dihubungi

2. Peserta Meninggal Dunia (pasangan masih hidup)

  • Surat / Akta kematian
  • SK Pensiun
  • KTP alm
  • KTP dan KK Pasangan
  • Buku rekening an Pasangan
  • Surat keterangan janda/duda
  • Surat keterangan ahli waris
  • Nomor Telepon/Hp yang mudah dihubungi

3. Peserta dan Pasangan sudah Meninggal Dunia (berakhir)

  • Surat / Akta kematian
  • SK Pensiun
  • KTP dan KK alm
  • KTP dan KK ahli waris
  • Surat keterangan ahli waris
  • Surat kuasa ahli waris (apabila anak lebih dari 1)
  • Buku rekening an kuasa ahli waris
  • Nomor Telepon/Hp yang mudah dihubungi