Penerima manfaat pensiun dari Dana Pensiun Pegadaian khususnya bagi Peserta dan pasangannya yang meninggal dunia, akan mendapatkan uang duka wafat dari YKP Permata dan klaim kematian dari PT Taspen Life, sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku di instansi terkait.
Pengajuan klaim tersebut dikirim ke Dana Pensiun Pegadaian yang akan diteruskan ke instansi terkait. Syarat-syarat tersebut dapat dikirim via Email atau ekspedisi.
1. Pasangan Meninggal Dunia (Peserta masih hidup)
2. Peserta Meninggal Dunia (pasangan masih hidup)
3. Peserta dan Pasangan sudah Meninggal Dunia (berakhir)