Loading...
Perum Pegadaian (sekarang PT Pegadaian)

Perum Pegadaian (sekarang PT Pegadaian)

Dana Pensiun Pegadaian adalah Dana Pensiun yang didirikan oleh Perum Pegadaian (sekarang PT Pegadaian) dengan bentuk penyelenggara adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan jenis Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta. Dana Pensiun Pegadaian didirikan di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor: Kp.2/43/8 tanggal 10 Desember 1998 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegadaian.
Kementrian Keuangan

Kementrian Keuangan

Dana Pensiun Pegadaian yang didirikan mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor: KEP-336/KM.17/1999 tanggal 08 September 1999 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegadaian dan telah dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 79 Tahun 1999 tanggal 01 Oktober 1999.
Otorisasi Jasa Keuangan

Otorisasi Jasa Keuangan

Peraturan Dana Pensiun Pegadaian telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pegadaian (Persero) Nomor: 241/KEP/2015 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegadaian dan telah mendapat pengesahan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-37/NB1/2017tanggal 22 Juni 2017 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun Pegadaian dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI Tanggal 21 Juli Tahun 2017 Nomor 58.
Dana Pensiun Pegadaian

Dana Pensiun Pegadaian

Dalam mewujudkan visi dan misi tersebut, Dana Pensiun Pegadaian berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta melalui pengelolaan program pensiun yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan.