Loading...
Pedoman Manajemen Risiko
Pedoman Manajemen Risiko

Sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola yang baik, Dana Pensiun Pegadaian telah mengembangkan dan menerapkan Pedoman Manajemen Risiko yang bertujuan untuk memastikan keberlangsungan usaha serta melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Pedoman ini dirancang untuk mengidentifikasi, menilai, memantau, dan mengelola risiko secara proaktif pada setiap aspek operasional dan investasi Dana Pensiun. Dengan pendekatan berbasis risiko, kami berupaya meminimalkan potensi kerugian yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan maupun pencapaian tujuan strategis organisasi.

Pedoman Kepatuhan
Pedoman Kepatuhan

Dana Pensiun Pegadaian berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional dan pengelolaan aset sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Untuk mendukung komitmen ini, kami telah menyusun Pedoman Kepatuhan sebagai landasan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pedoman Kepatuhan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap aspek kegiatan Dana Pensiun, baik operasional, investasi, maupun pelayanan kepada peserta, dilakukan dengan mematuhi:

  1. Peraturan Perundang-undangan
  2. Mengacu pada regulasi pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, dan standar yang berlaku di industri Dana Pensiun.
  3. Kode Etik Perusahaan
  4. Memberikan panduan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial dalam setiap tindakan.
  5. Sistem Pengendalian Internal
  6. Mengintegrasikan kebijakan kepatuhan dengan mekanisme pengawasan untuk mendeteksi dan mencegah pelanggaran atau ketidaksesuaian.


Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Sebagai wujud komitmen terhadap integritas, transparansi, dan tata kelola yang baik, Dana Pensiun Pegadaian mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis standar internasional ISO 37001. Pedoman ini dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani potensi penyuapan di lingkungan Dana Pensiun Pegadaian.

Piagam Audit (Audit Charter)
Piagam Audit (Audit Charter)

Sebagai bagian dari tata kelola yang baik, Dana Pensiun Pegadaian telah menyusun Piagam Audit Internal sebagai landasan formal yang mengatur fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab Audit Internal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi. Piagam ini berfungsi sebagai pedoman operasional yang memastikan bahwa kegiatan audit dilakukan secara independen, objektif, dan profesional.