Loading...

Dana Pensiun Pegadaian

Menjadi Dana Pensiun Terbaik dan Mandiri

Announcement Icon

Seluruh Peserta Penerima Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun Pegadaian wajib melakukan daftar ulang silahkan melalui form pendaftaran.

03 Nov, 2021

Peserta Dana Pensiun Pegadaian yang sudah memenuhi persyaratan untuk penerimaan Manfaat Pensiun Ditunda, Dipercepat dan Cacat, agar segera mengirimkan persyaratan administrasi ke Dana Pensiun Pegadaian.

01 Aug, 2021

Total Peserta

5,823

Total Peserta
Peserta Aktif

2,060

Peserta Aktif
Pensiun Tunda

157

Pensiun Tunda
Pensiun

3,606

Pensiun

Layanan Kepesertaan Dana Pensiun Pegadaian

AS

Daftar Ulang

Selengkapnya
AS

Buku Saku

Selengkapnya
AS

Formulir

Selengkapnya
AS

Simulasi Manfaat Pensiun

Selengkapnya

Informasi & Berita

News
Beberapa Pertanyaan Tentang Dapen Pegadaian ( Ver.3 )

Jika sudah tidak mendapat tunjangan isteri / suami atau anak, apakah manfaat pensiun peserta akan berkurang ?

Tidak, manfaat pensiun peserta tidak akan berkurang jumlahnya


Apabila ada perubahan data keluarga, alamat dan yang lainnya yang berhubungan dengan pensiunan, apakah harus dilaporkan ke Dana Pensiun Pegadaian ?


Setiap ada perubahan data keluarga, alamat dan yang lainnya yang berhubungan dengan pensiunan, maka wajib dilaporkan ke Dana Pensiun Pegadaian

Selain pensiunan berinisiatif untuk melaporkan sendiri, apabila ada perubahan data. Apakah ada kewajiban bagi pensiunan untuk melaporkan ke Dana Pensiun Pegadaian ?

Setiap tahunnya Dana Pensiun Pegadaian akan melakukan Data Ulang bagi pesertanya, dengan mengirim surat yang berisi formulir Data Ulang peserta. Formulir tersebut harus diisi dengan benar, ditandatangani dan diketahui oleh Pejabat setempat (pilih salah satu: RT / RW / Kelurahan)

Bagaimana cara mengurus Asuransi Kesehatan / BPJS ?


Dana Pensiun Pegadaian tidak menangani asuransi kesehatan / BPJS pensiunan. Yang menangani asuransi kesehatan / BPJS adalah Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata (YKPP) yang beralamat di Jl. Rawamangun No.14 A Rawasari – Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10570. No Telp. / fax. 021 – 4224885


Apabila peserta, isteri / suami meninggal dunia, apakah ada santunan kematian dari Dana Pensiun Pegadaian ?


Tidak ada. Dana Pensiun Pegadaian tidak memberikan / membayarkan santuan kematian. Ahli waris akan mendapatkan Uang Duka Wafat dari PT TASPEN (Persero) dan santunan dari YKPP

Administrator

20 Nov, 2024

News
Beberapa Pertanyaan Tentang Dapen Pegadaian ( Ver.4 )

Bagaimana cara mengurus santunan tersebut ?


Apabila Peserta, isteri/suami meninggal dunia, maka harus dilaporkan terlebih dahulu ke Dana Pensiun Pegadaian. Oleh Dana Pensiun Pegadaian akan dibuatkan surat pengantar untuk PT TASPEN (Persero) dan YKPP.


Untuk PT TASPEN (Persero):

a. Surat Pengantar dari Dana Pensiun Pegadaian;

b. Ambil formulir AKT.5 di PT TASPEN (Persero), untuk diisi dan dilengkapi persyaratannya yang ada dibaliknya.


Pengurusan tersebut dapat dilakukan di PT TASPEN (Persero) terdekat.

Untuk YKPP:

a. Copy Surat keterangan meninggal dunia dilegalisir;

b. Copy SK Pensiun;

c. Copy nomor rekening ahli waris;

d. Surat keterangan ahli waris;

Apakah Dana Pensiun Pegadaian dapat memberikan pinjaman / kredit kepada pensiunan ?


Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 1992 Dana Pensiun Pegadaian tidak diperbolehkan memberikan kredit dan mengagunkan asset Dana Pensiun Pegadaian untuk mendapatkan kredit.

Apakah Dana Pensiun Pegadaian dapat memberikan referensi / surat keterangan / jaminan kepada bank bagi pensiunan yang akan mengambil kredit di bank ?


Apabila diperlukan dan ada permintaan dari pensiunan, Dana Pensiun Pegadaian hanya memberikan slip pembayaran manfaat pensiun kepada para pensiunan yang akan mengambil kredit di bank.


Jika peserta pensiun, isteri / suami meninggal dunia, apa yang harus dilaporkan oleh anggota keluarga ke Dana Pensiun Pegadaian ?


a. Melaporkan ke Dana Pensiun Pegadaian, melalui telepon atau mengirim per pos,

foto copy surat kematian disertakan juga foto copy SK Pensiun

b. Dana Pensiun Pegadaian akan mengirim surat (syarat pensiun janda/duda/anak) apabila yang meninggal dunia adalah peserta

c. Apabila yang meninggal dunia adalah ahli waris isteri / suami, maka Dana Pensiun Pegadaian, tidak akan mengirim syarat pensiun janda / duda

d. Setelah persyaratan diterima, maka DPP akan memberikan surat pengantar ke PT TASPEN (Persero) dan YKPP.

Apakah harus segera melapor jika peserta pensiun meninggal dunia, Mengapa?


Apabila ada peserta pensiun (peserta sendiri atau janda / duda) yang meninggal dunia harus segera dilaporkan di Dana Pensiun Pegadaian, karena akan berpengaruh terhadap pembayaran manfaat pensiun


Terutama jika yang meninggal adalah peserta, maka penerimaan manfaat pensiun janda/duda/anak akan menjadi 75% dari besaran manfaat pensiun peserta

Demikian juga apabila yang meninggal adalah penerima manfaat pensiun janda/duda/anak, jika sudah tidak ada yang berhak lagi untuk menerimanya maka pensiunnya berakhir

Administrator

20 Nov, 2024

News
Matahari mengajarkan kita bahwa pada setiap pertemuan hangat terdapat sebuah perpisahan indah

Selamat berpisah Pak Nur Djunaedi dan Pak Sugeng Suratno

Selamat datang Pak Tugiatmoko dan Ibu Maria Regina Anna Savitri

Administrator

20 Nov, 2024

News
Aktivasi Digital Mobile Dapen Pegadaian

Instalasi dan Aktivasi :

1. https://www.dapenpegadaian.co.id/mobileapps

2. Instal aplikasi Digisys Dapen

3. Masukan NIK Pendek dan Email Peserta

4. Ikuti persyaratan Password yang telah ditentukan ( contoh : Pegadaian123$ )

5. Klik tombol ( Aktivasi )

6. Unggah Photo KTP

7. Unggah Photo Selfe anda beserta KTP

8. Password terdiri dari 6 karakter huruf besar, kecil dan angka serta simbol

( Contoh Pass: Pegadaian123$ )

9. Klik Aktivasi Akun

10. Kode OTP akan terkirim lewat WhatsApp & E-mail yang didaftarkan

11. Periksa Whatsapps, email anda inbox/spam folder untuk melihat kode OTP

12. Silahkan tunggu sampai petugas Dapen melakukan verifikasi pada account peserta

13. Anda dapat mengulangi Langkah diatas bilamana kode tersebut sudah kadaluarsa / expired.

Administrator

20 Nov, 2024

FAQs

Kami Menjawab Pertanyaan Anda

Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.

Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayar bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal, usia yang ditetapkan dalam PDP adalah 46 tahun.

Manfaat Pensiun yang bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya. Usia pensiun normal yang ditetapkan di PDP adalah 56 tahun.

Semua anak yang sah dari peserta / pensiunan yang meninggal dunia yang terlah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum peserta meninggal dunia atau berhenti bekerja atau pensiun

Istri atau suami yang sah dari peserta / pensiunan yang meninggal dunia yang terlah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum peserta meninggal dunia atau berhenti bekerja atau pensiun

Faq